Singkatan
| Singkatan | Kepanjangan |
|---|---|
| AK | Akuntabilitas Kinerja |
| RB | Reformasi Birokrasi |
| BLHKASN | Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara |
| WBK/ WBMM | Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani |
| ZI | Zone Integritas |
Penjelasan Nilai
Angka pada tabel hanya keterangan tambahan mengenai jumlah kab/kota yang dievaluasi. Adapun mengenai penjelasan masing-masing kategori dapat kami jelaskan sebagai berikut:| Kategori | Nilai |
|---|---|
| AA | >90-100 |
| A | >80-90 |
| BB | >70-80 |
| B | >60-70 |
| CC | >50-60 |
| C | >30-50 |
| D | >0-30 |
Nilai akuntabilitas kinerja mengidentifikasikan kemampuan instansi pemerintah untuk:
- Mengidentifikasikan kinerja yang harus dicapai sesuai dengan peran dan fungsi atau alasan keberadaan instansi pemerintah;
- Menetapkan indikator keberhasilan kinerja yang dapat diukur dan relevan dengan kinerja yang ingin dicapai;
- Merencanakan target kinerja;
- Menyelaraskan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan dengan kinerja yang ingin dicapai;
- Menyelaraskan alokasi anggaran dengan progam dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
- Mengerjakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang tersedia;
- Melaporkan capaian kinerja selaras dengan apa yang telah direncanakan dan dilaksanakan sebelumnya.
- Melakukan evaluasi untuk memberikan umpan balik dalam rangka meningkatkan kinerja.
Pada instansi pemerintah dengan kategori D (sangat kurang), sistem dan
tatanan penerapan manajemen kinerja sangat tidak dapat diandalkan,
diperlukan banyak perbaikan mendasar, terutama pada aspek kelengkapan
pemenuhan dokumen. Pada instansi pemerintah dengan kategori C (kurang),
penerapan manajemen kinerja masih belum dapat diandalkan, namun telah
terdapat perbaikan minor dan mendasar pada kelengkapan pemenuhan
dokumen. Ukuran kinerja yang ditetapkan masih berorientasi kepada
kegiatan, belum berupaya menjawab hasil yang diharapkan oleh masyarakat.
Pada kategori CC (cukup), instansi pemerintah telah memenuhi sebagian
besar prasyarat pemenuhan dasar, sebagian besar dokumen pelaksanaan
manajemen kinerja telah terpenuhi dan evaluasi internal mulai
dilaksanakan. Penerapan sistem manajemen kinerja telah dapat
menghasilkan informasi kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban. Namun
pada kategori ini, ukuran kinerja belum sepenuhnya menggambarkan hasil
yang diharapkan oleh masyarakat, sebagian ukuran kinerja masih berupa
keluaran kegiatan. Pada beberapa instansi, data capaian kinerja belum
sepenuhnya dapat diandalkan karena belum memiliki sistem pengumpulan
data kinerja.
Pada kategori B (baik), instansi pemerintah telah memiliki sistem
manajemen kinerja yang dapat diandalkan. Seluruh aspek dokumentatif
telah terpenuhi dan kualitas indikator kinerja telah berorientasi pada
hasil. Instansi pemerintah telah memiliki keselarasan antara apa yang
direncanakan dengan yang dilaksanakan dan dilaporkan. Monitoring
pencapaian kinerja mulai memanfaatkan teknologi informasi. Laporan
kinerja telah mengungkapkan analisis dan evaluasi kinerja yang lengkap,
sehingga dapat digunakan dalam perbaikan perencanaan. Evaluasi internal
telah memberikan rekomendasi yang berguna bagi perbaikan di masa yang
akan datang. Selain itu, pimpinan tinggi instansi pemerintah telah mulai
menunjukkan keterlibatan langsung dalam proses manajemen kinerja.
Pada kategori BB (sangat baik), pimpinan dan segenap komponen instansi
pemerintah telah menunjukkan komitmen yang baik dalam penerapan
manajemen kinerja yang berorientasi hasil. Hal ini dapat terlihat dengan
dimanfaatkannya ukuran dan target kinerja sebagai penilaian
keberhasilan/kegagalan serta pemberian penghargaan/hukuman. Pada tingkat
ini, instansi pemerintah mulai fokus pada pencapaian kinerja, sehingga
monitoring pencapaian kinerja dilakukan secara berkala dan dimonitor
langsung oleh para pimpinan instansi pemerintah.
Pada kategori A (memuaskan) dan AA (sangat memuaskan), instansi
pemerintah menunjukkan kinerja yang tinggi, sangat peduli dan
bertanggungjawab dalam menjawab ekspektasi stakeholder, inovatif serta
selalu terdepan dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Tambahan Informasi:
Tingkat akuntabilitas kinerja sudah dianggap baik, ketika suatu instansi mendapat kategori minimal CC,
namun pada kategori CC, akuntabilitas kinerja baru baik pada tingkat instansi pemerintahnya saja, belum sampai ke unit kerja.
pada kategori B, akuntabilitas kinerja mulai terkelola dengan baik sampai dengan tingkat unit kerja.
mengenai metode penilaian evaluasi dapat kami infokan sebagai berikut:
Dalam menentukan baik buruknya akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, cakupan evaluasi akuntabilitas kinerja dilakukan terhadap 4
(empat) komponen manajemen kinerja dan 1 (satu) komponen capaian
kinerja. Empat komponen manajemen kinerja tersebut terdiri atas komponen
perencanaan, pengukuran, pelaporan, serta evaluasi internal.
Pada komponen capaian kinerja, dilakukan pengukuran atas output, outcome
serta kinerja lainnya. Pada masing-masing komponen manajemen kinerja
yaitu perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi, dilakukan
pengukuran terhadap aspek formal, kualitas dan pemantaatan. Aspek
formal, menanyakan hal-hal yang menjadi pemenuhan dasar, misalnya apakah
telah terdapat dokumen perencanaan dan laporan kinerja, apakah telah
dilakukan pengukuran kinerja dan evaluasi internal, dan lain sebagainya.
Pada aspek kualitas, dilakukan pengukuran terhadap kualitas dari aspek
formal yang telah dilakukan, misalnya apakah tujuan dan sasaran telah
berorientasi hasil, apakah ukuran kinerjanya telah spesifik, terukur dan
relevan, apakah laporan kinerjanya cukup menyajikan analisa dan lain
sebagainya. Sedangkan pada aspek pemanfaatan, dilakukan pengukuran
terhadap seberapa jauh dokumen-dokumen ataupun pemenuhan lainnya
benar-benar digunakan dalam manajemen kinerja, seperti mengukur
keberhasilan/kegagalan, pemberian penghargaan/hukuman dan lain
sebagainya.


0 komentar:
Posting Komentar