Home » » PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018

Posted by CB Blogger






 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017
TENTANG

PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH  
TAHUN 2018



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  : a. bahwa  untuk  pencapaian  prioritas  dan  sasaran pembangunan  nasional,  perlu  sinergi  perencanaan tahunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antarpemerintah daerah;
b.  bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional, diperlukan pedoman penyusunan  Rencana  Kerja  Pemerintah  Daerah  Tahun
2018;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;


Mengingat      : 1.  Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI  DALAM   NEGERI   TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018.


BAB I  
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Pemerintah  Pusat  adalah  Presiden  Republik  Indonesia yang memegang kekuasaan  pemerintahan  negara Republik Indonesia yang dibantu oleh  wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
4.   Badan     Perencanaan    Pembangunan     Daerah     yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana  penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan, mensinergikan dan mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.




5.   Rencana  Strategis  Perangkat  Daerah  yang  selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6.   Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7.   Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah  yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan  daerah   untuk   periode   5   (lima)   tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
8.   Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
9.   Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat  PPAS  adalah  program  prioritas  dan  patokan batas maksimal  anggaran  yang  diberikan  kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.


BAB II  
PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018

Pasal 2

(1) RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran dari RPJMD.

(2) RKPD Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat:

a. rancangan kerangka ekonomi daerah;

b. prioritas pembangunan daerah; dan

c.  rencana kerja dan pendanaan untuk  batas waktu 1 (satu) tahun.




(3)  RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Pasal 3

(1)  Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2018 yang dimuat dalam   rancangan RKP Tahun
2018.

(2Arah  kebijakan  pembangunan  nasional  Tahun  2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

Tahapan dan tata cara penyusunan RKPD Tahun 2018 dan perubahan RKPD Tahun 2018 mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.


Pasal 5

(1)  Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2018 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2018 sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (1),   digunakan   sebagai   bahan evaluasi dan sinkronisasi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018.


Pasal 6

(1)  Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2018 kepada gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
                     (2)  Penyampaian    RKPD    kabupaten/kota    Tahun    2018
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.


Pasal 7

Penyampaian Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai RKPD Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dengan melampirkan:
a. hasil  pengendalian  dan  evaluasi  perumusan  kebijakan

RKPD Tahun 2018;

b. berita   acara   kesepakatan   hasil   musyawarah   rencana pembangunan RKPD Tahun 2018; dan
c.  laporan hasil review APIP terhadap RKPD Tahun 2018.



BAB III  
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 8

(1)  Dalam hal daerah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 dan/atau dokumen RPJMD berakhir, penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada:
aarah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP, serta program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memperhatikan visi, misi, serta program kepala daerah terpilih; dan
b. Peraturan   Daerah   mengenai   Organisasi   Perangkat

Daerah.

(2Dalam hal Peraturan Daerah mengenai RPJMD telah ditetapkan, tetapi belum menyesuaikan dengan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada RPJMD berkenaan, RKP, program strategis nasional, dan Peraturan  Daerah  mengenai  Organisasi  Perangkat Daerah.
(3)  Dalam hal daerah sedang menyusun Peraturan Daerah mengenai RPJMD yang sesuai dengan Peraturan Daerah
mengenai Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan RKPD Tahun 2018 memperhatikan rencana program, sasaran, dan pagu indikatif yang disusun dalam Rancangan RPJMD.



BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan     Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017


MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,




TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta

pada tanggal



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,






WIDODO EKATJAHJANA





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Klinik Konsultasi Pojok Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kabupaten Bireuen

oleh : T. Hanis Staf Bagian Organisasi Dan Kepegawaian Setdakab Bireuen. email : teuku.hanis@gmail.com Prinsip Pengukuran Kinerja ...