MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2017
TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
untuk pencapaian
prioritas
dan sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi
perencanaan tahunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
serta antarpemerintah
daerah;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional, diperlukan pedoman
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun
2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
Tahun
2018;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2008
Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah
Pusat
adalah
Presiden Republik
Indonesia
yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh
wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan pemerintahan
yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal
Kementerian
Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat
Kabupaten/Kota.
4. Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
yang
selanjutnya disebut Bappeda
atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang
melaksanakan tugas
dan mengoordinasikan, mensinergikan
dan mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan
daerah.
5. Rencana
Strategis
Perangkat Daerah
yang
selanjutnya
disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk
periode 1
(satu) tahun.
7. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah
Daerah yang
selanjutnya disingkat
RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan
kepala daerah.
8. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP
adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya
disebut Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan Daerah
untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang selanjutnya
disingkat PPAS adalah
program prioritas dan
patokan batas maksimal
anggaran yang diberikan
kepada Perangkat Daerah untuk setiap program
sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
BAB II
PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018
Pasal 2
(1) RKPD Tahun
2018
merupakan penjabaran dari RPJMD.
(2) RKPD Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a.
rancangan kerangka ekonomi daerah;
b.
prioritas pembangunan
daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada RKP dan program strategis
nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 3
(1) Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3)
belum ditetapkan,
penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada arah
kebijakan pembangunan nasional
Tahun 2018 yang dimuat dalam rancangan RKP Tahun
2018.
(2)
Arah kebijakan
pembangunan
nasional Tahun 2018
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
Tahapan dan tata cara penyusunan RKPD Tahun 2018 dan perubahan RKPD
Tahun 2018 mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 5
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2018 kepada Menteri
Dalam Negeri melalui
Direktur
Jenderal
Bina Pembangunan Daerah paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2)
Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan
evaluasi dan sinkronisasi Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2018.
Pasal 6
(1)
Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali
Kota
mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2018
kepada gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi
paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2)
Penyampaian
RKPD kabupaten/kota Tahun
2018
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai
bahan evaluasi
dan
sinkronisasi
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 7
Penyampaian Peraturan Gubernur
dan Peraturan Bupati/Wali
Kota
mengenai RKPD Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6 dengan melampirkan:
a. hasil
pengendalian dan
evaluasi perumusan kebijakan
RKPD
Tahun 2018;
b.
berita acara kesepakatan
hasil musyawarah
rencana pembangunan RKPD Tahun 2018; dan
c. laporan hasil review APIP
terhadap RKPD Tahun
2018.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1)
Dalam hal daerah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2017
dan/atau dokumen
RPJMD berakhir,
penyusunan RKPD Tahun 2018
berpedoman pada:
a.
arah
kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP, serta program strategis nasional
yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan
memperhatikan visi, misi, serta program kepala daerah
terpilih; dan
b. Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat
Daerah.
(2)
Dalam hal Peraturan Daerah mengenai RPJMD telah
ditetapkan,
tetapi belum menyesuaikan dengan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat
Daerah, penyusunan RKPD
Tahun 2018 berpedoman pada RPJMD berkenaan,
RKP, program strategis nasional,
dan Peraturan
Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah.
(3) Dalam hal daerah sedang menyusun Peraturan Daerah
mengenai RPJMD yang sesuai dengan Peraturan Daerah
mengenai Organisasi
Perangkat Daerah, penyusunan
RKPD
Tahun 2018 memperhatikan rencana program,
sasaran, dan pagu indikatif yang disusun dalam
Rancangan
RPJMD.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12
Mei
2017
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA,
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan
di
Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017
NOMOR


0 komentar:
Posting Komentar